Pemerintah Desa Sumber menyediakan layanan administrasi kependudukan dan surat-menyurat yang terstruktur untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen resmi. Berikut adalah alur dan persyaratan untuk masing-masing jenis pelayanan publik:
Dokumen yang dibutuhkan:
Buku Nikah / Akte Lahir / Ijazah
Mengisi Formulir Perubahan
Dokumen yang dibutuhkan:
Surat Kehilangan dari Polsek
Buku Nikah
Dokumen yang dibutuhkan:
Kartu Keluarga
Akte Kelahiran
Foto anak (untuk usia di atas 5 tahun)
Dokumen yang dibutuhkan:
SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) dari luar daerah
Kartu Keluarga tujuan
Buku Nikah (jika pindah karena menikah)
Akte Kelahiran
Dokumen yang dibutuhkan:
Kartu Keluarga
Mengisi Formulir Pindah Penduduk
Buku Nikah (jika pindah karena menikah)
Dokumen yang dibutuhkan:
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Lahir dari Penolong
Buku Nikah Orang Tua
KTP pelapor, kedua orang tua, dan dua orang saksi
Formulir Laporan Kelahiran
Dokumen yang dibutuhkan:
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Kematian
KTP pelapor dan dua orang saksi
KTP jenazah
Formulir Laporan Kematian
Syarat:
Membawa identitas diri
Pelayanan ini dilakukan oleh PemDes Sumber dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, memberikan kemudahan, dan memastikan tertib administrasi kependudukan di tingkat desa.