Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan perundang-undangan di tingkat desa yang memuat rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
Komponen Utama APBDes
Pendapatan Desa: Semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran (misal: Dana Desa, Alokasi Dana Desa/ADD, Pendapatan Asli Desa/PADes, serta bantuan keuangan).
Belanja Desa: Semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pembiayaan Desa: Semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali (seperti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran/SiLPA tahun sebelumnya atau pembentukan dana cadangan).
Proses Pembentukan Perdes APBDes dibahas dan disepakatibersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kemudian dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (melalui Camat/Dinas PMD) sebelum ditetapkan resmi menjadi Peraturan Desa untuk tahun anggaran berjalan.