Masyarakat Desa Sumber antusias mengikuti rembug dusun atau Musyawarah Dusun, kegiatan tersebut merupakan proses awal penggalian gagasan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Sumber. Kegiatan yang dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2025 tersebut merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan penyusunan RKPDes dan Perubahan RPJMDes .
RPJMDes adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yaitu dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun yang memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan, dan rencana kegiatan. Penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun yang diatur dalam undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Desa berkewajiban menyusun Perubahan RPJMDes untuk jangka waktu 8 tahun.
Rembug Dusun atau musyawarah Dusun dilaksanakan di masing masing dusun, setiap warga tanpa terkecuali boleh mengikuti kegiatan tersebut. setiap orang beleh menyampaikan gagasan atau usulannya. bagi yang tidak berani menyampaikan secara lisan dari Tim Penyusun Perubahan RPJMDes mempersiapkan kertas plano untuk menulis.
Dengan kegiatan rembug dusun tersebut diharapkan perencanaan desa lebih baik dan benar benar sesuai dengan harapan masyarakat.